SISTEM PERTANAHAN MASA KERAJAAN ISLAM
2.1
Pengertian
Agraria
Agraria menggunakan istilah dalam
bahasa Yunani disebut sebagai ”Ager” artinya Tanah/keladanan. Sedangkan dalam
bahsa Latin, Agraria disebut sebagai ”Agrarius” dan diartikan sebagai
perladangan, pertanian, sawah, dan seala sesuatu yang berkaitan dengan tanah.
Dan dalam bahasa Belanda, agraria disebut dengan istilah ”Akker” yakni tanah
atau perladangan. Juga dalam bahasa Inggris yakni ”Land”.
Sedangkan Agraria dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
urusan pertanian (tanah pertanian) atau urusan kepemilikan tanah. Sedangkan pengertian hukum agraria secara keseluruhan
adalah keseluruhan kaedah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur agraria; hukum yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang
angkasa. Berikut pengertian
hukum agrarian menurut para ahli :
1.
Drs. E. Utrecht
SH
Hukum agrarian menguji
hubungan hukum istemewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat
adminitrasi yang bertugas mengurussoal-soal
tentang hukum agrarian.
2.
Bachsan Mustafa
SH
Hukum
agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para
pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dibidang keagrariaan.
3.
Boedi Harsono
Hukum
agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrarian
merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur
hak-hak penguasaan sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian
agrarian. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut twrdiri atas:
a.
Hukum tanah yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
b.
Hukum air yang
mengatur hak-hak pembagian atas air.
c.
Hukum
pertambangan yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galianyang
dimaksudkan oleh Undang-Undang Pokok Pertambangan.
d.
Hukum perikanan
yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung didalam
air.
e.
Hukum penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam
ruang angkasa yang dimaksudkan dalam UUPA pasal 48.
Hukum
agrarian dari segi obyek kajiannya tidak membahas tentang bumi dalam arti
sempit yaitu tanah, tetapi juga tentang pengairan, pertambangan, perikanan,
kehutanandan penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa.
2.2 Sistem Petanahan Pada
Masa Kerajaan
Pada jaman raja-raja feodal pra-kolonial, sistem kebangsawanan, pembagian
wilayah dan birokrasi kerajaan sangat berkaitan erat dengan sistem pertanahan.
Hal ini bisa dimengerti karena pada hakekatnya pengertian feodalisme adalah
sistem pemerintahan yang dalam pendistribusian kekuasaan berjalan sejajar
dengan pembagian tanah kepada para aparat birokrasi dan bangsawan. Dengan demikian tanah merupakan hal sangat penting
dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Terdapat
dua kriteria untuk menentukan kedudukan seseorang dalam stratifikasi masyarakat
kerajaan Mataram tradisional. Yang pertama bahwa
status atau kedudukan bangsawan seseorang ditentukan oleh hubungan darah
seseorang dengan pemegang kekuasaan yaitu raja. Yang kedua ditentukan oleh
posisi atau kedudukan seseorang dalam hierarki birokrasi kerajaan. Dengan
memiliki salah satu dari kriteria itu, maka seseorang dianggap termasuk
golongan elit dalam stratifikasi masyarakat tradisional kerajaan mataram. Untuk
kriteria yang disebutkan pertama hanya ditempati oleh para bangsawan yaitu yang
berdasarkan atas hubungan darah.dengan pemegang atau pemilik kekuasaan
yaitu raja. Sementara untuk yang disebutkan kedua bisa berasal dari
bangsawan atau non-bangsawan. Artinya bahwa seseorang, meskipun bukan
bangsawan, bisa diangkat dan menduduki strata tertentu dalam birokrasi
kerajaan.
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin dekat hubungan darah
seseorang dengan raja berarti semakin tinggi pula status kebangsawanan
seseorang. Sebaliknya makin jauh hubungan darah itu
dari pemegang kekuasaan, maka makin kurang murnilah darah kebangsawanannya,
yang berarti semakin menurun pula derajad kebangsawanannya. Pada umumnya
derajad kebangswanan itu hanya menurun kepada ahli waris raja sampai derajad
keempat atau paling jauh sampai derajat kelima.
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh raja Mataram yaitu Amangkurat, yang kemudian dilengkapi oleh
Paku Buwana X, terdapat lima tingkatan dalam hiererki kebangsawanan yaitu:
1.
Para putra
raja, termasuk dalam golongan gusti.
2.
Para cucu
raja, termasuk dalam golongan bendara
3.
Para cicit
raja, termasuk dalam golongan abdi
sentana
4.
Para
canggah, termasuk golongan bendara
sentana
5.
Para wareng
raja, termasuk dalam golongan abdi kawula
warga
Menurut Van den Berg, hanya terdapat empat gelar
bangsawan di luar raja. Gelar tertinggi, yaitu para putra raja, yang mempunyai
gelar Pangeran, kedua adalah para cucu raja dengan gelar Raden Mas
yang lai-laki dan Raden Ayu untuk yang perempuan, ketiga adalah
para cicit raja dengan gelar Raden (laki-laki) dan Raden Nganten
(perempuan), keempat atau terakhir adalah para canggah raja dengan
gelar Mas (laki-laki) dan Mas Nganten (perempuan).
2.3
Sistem
Agraria di Kerajaan Mataram
Dalam sistem pemerintahan kerajaan Mataram Islam wilayah kerajaan
dibagi menjadi 4 bagian. Yang perama adalah wilayah Kuthagara atau Kutha
Negara, yang merupakan wilayah inti kerajaan Mataram. Di Kuthagara inilah
terletak istana atau kraton yang sekaligus merupakan tempat tingal raja beserta
keluarga besarnya, dan para pejabat tinggi kerajaan. Kuthagara juga
merupakan pusat atau ibukota kerajaan, dan tempat raja serta para pejabat
tinggi kerajaan mengendalikan pemerintahan. Diluar wilayah Kutha Negara
terdapat apa yang disebut wilayah Negara Agung, yang juga masih termasuk
sebagai wilayah inti kerajaan, yang letaknya mengitari Kuthagara. Di wilayah inilah terletak tanah lungguh
atau apanage (yang akan dibahas di belakang) para bangsawan kraton dan
pejabat tinggi kerajaan yang bertempat tinggal di Kutha Negara. Daerah
daerah yang termasuk wilayah Negara Agung adalah Mataram (kira-kira sama dengan
Yogyakarta yang sekarang ini), Pajang (terletak di sebelah Barat Daya Surakarta),
Sukowati (terletak di sebelah Timur Laut Surakarta sekarang ini), Begelen,
Kedu, Bumi Gede atau Siti Ageng (daerah yang terletak di sebelah Barat Laut
Surakarta di tambah dengan daerah di sebelah Barat Daya Semarang dengan garis
batas kira-kira antara Ungaran dengan Kedung Jati. Yang ketiga di luar wilayah Negara Agung terdapat wilayah yang
disebut dengan istilah Manca Negara. Sesuai dengan posisi arahnya dari
pusat kerajaan yaitu Kutha Negara, wilayah Manca Negara dibagi menjadi dua
yaitu wilayah Manca Negara Wetan (Timur) dan Manca Negara Kulon
(Barat). Tidak seperti wilayah Negara Agung, di Manca Negara tidak terdapat
tanah-tanah lungguh atau apanage dari para bangsawan Kraton dan pejabat tinggi
kerajaan.
Pada
masa pemerintahan raja Paku Buwana II di Mataran Kartasura yang memerintah dari
tahun 1726 – 1749, wilayah Manca Negara ini secara keseluruhan meliputi daerah
daerah sebagai berikut:
a.
Manca Negara Barat:
Banjar, Banyumas dan pasir (Purwakerta), Ngayah, Kalibeber, Modern (Timur
Banyumas), Roma (Karanganyar), Karangbolong, Warah, Tersana, Karencang,
Lebalsiyu, Balapulang, Bobotsari, Kartanegara, Bentar dan Dayaluhur.
b.
Manca Negara Timur:
Panaraga, Kediri, Madiun, Pacitan, Magetan, Caruban, Kaduwang, Pace, Kertasana,
Sarengat dan Blitar, Jipang, Grobogan, Warung, Sela, Blora, Rawa, Kalangbret,
Japan, Wirasaba (Majaagung), Barebeg dan Jagaraga.
Di luar wilayah Mancanegara dan yang letaknya paling jauh
dari pusat kerajaan
terdapat apa yang disebut dengan istilah wilayah Pasisiran (pantai).
Wilayah ini juga dibagi menjadi dua bagian yaitu Pasisiran Wetan
(Timur), meliputi daerah-daerah pantai dari Demak ke barat, dan Pasisiran
Kulon (Barat) yaitu wilayah dari daerah Jepara ke timur. Pada masa
pemerintahan Paku Buwana II daerah-daerah Pasisiran barat terdiri dari
daerah-daerah: Brebes, Bentar, Labaksiyu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal,
Demak, dan Kaliwungu. Sementara wilayah Pasisiran timur terdiri dari
daerah-daerah: Jepara, Kudus, Cengkal, Pati, Juwana, Rembang, Pajangkungan,
Lasem, Tuban, Sedayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruhan, Bangil,
Banyuwangi, Blambangan dan Madura. Wilayah
Pasisiran kerajaan Mataram secara berangsur-angsur menjadi menyusut sejak jaman
pemerintahan Paku Buwana II sebagai akibat anenksasi oleh Belanda (VOC).
Mengenai sistem birokrasi yang dimaksud
tulisan ini adalah suatu cara untuk mengatur jalannya pemerintahan. Sebagai
pusat dan pemegang kekuasaan tertinggi, kedudukan raja sesungguhnya berada di
luar birokrasi. Akan tetapi raja adalah pemilik aparat birokrasi itu yang
bernama kaum priyayi. Aparat birokrasi itu berfungsi sebagai alat untuk
menjalankan pemerintahan dan mengendalikan rakyatnya sebagai golongan yang
diperintah. Kekuasaan raja adalah bersifat mutlak, karena tidak ada lembaga
atau kekuasaan lain yang bisa mengontrolnya. Dengan kata lain birokrasi
kerajaan adalah alat yang dipergunakan untuk mengendalikan dan menjalankan
pemerintahan. Tanggung jawab raja cukup bersifat moral yaitu sebagai saluran
kepentingan kolektif dan simbol konsensus dalam menjaga stabilitas kehidupan
ekonomi dan politik. Mengingat kedudukan raja yang sedemikian itu, maka
terdapat pemisahan yang tegas antara raja sebagai sumber hukum dan
kekuasaan dengan aparat birokrasi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan
tugas-tugas pemerintahan.
Dalam lingkungan istana, kaum bangsawan
memiliki status lebih tinggi daripada aparat birokrasi. Disamping itu
raja bersama kaum bangsawanlah yang berhak mewarisi kekuasaan. Sementara itu
para aparat birokrasi merupakan alat pemerintahan dari raja dalam rangka
menjembatani dan mengatur hubungan antara raja dengan rakyatnya. Kedudukan para
aparat birokrasi juga sangat tergantung kepada raja, karena pengangkatan dan
pemecatan mereka adalah menjadi hak dan oleh raja. Hanya saja dari golongan
kaum bangsawan inilah pada umumnya pejabat-pejabat tinggi kerajaan diangkat
oleh raja. Artinya para bangsawan memiliki kesempatan jauh lebih besar untuk
menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi daripada orang kebanyakan.
Dalam hal struktur birokrasi adalah “Patih”
yang sesungguhnya menempati posisi tertinggi, dan patih inilah yang merupakan
pimpinan dari seluruh aparat birokrasi. Para aparat birokrasi ini mempunyai
tugas melaksanakan perintah atau kehendak raja. Disamping menduduki
strata tertinggi dalam struktur birokrasi kerajaan Mataram Islam, Patih juga
sekaligus sebagai wakil raja, tangan kanan raja, kepala daerah atau kepala dari
para pejabat di bawahnya yaitu para bupati. Sebelum tahun 1755 di kerajaan
Mataram Surakarta terdapat Patih Lebet (dalam) dan Patih Jawi
(Luar). Patih Lebet berkedudukan sebagai koordinator dan sekaligus sebagai
pimpinan para pejabat tinggi di bawahnya yang tugasnya mengurusi pemerintahan
dalam istana (kraton). Akan tetapi sesudah tahun 1755 jabatan Patih Lebet
dihapus, sehingga seluruh urusan pemerintahan dalam istana dilaksanakan oleh
Wedana Lebet (lihat di belakang), yang salah satu di antara mereka
menjadi pimpinannya, yaitu Wedana Bupati.
Di bawah jabatan Patih terdapat
jabatan Pangeran Adipati Anom dengan gelar lengkapnya Pangeran
Adipati Anom Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Adipati Anom adalah putra
raja yang lahir dari permaisuri dan sudah ditetapkan sebagai calon pengganti
raja (Putra Mahkota). Apabila suatu saat jabatan raja baru masih kosong
(misalnya karena raja meninggal) dan belum dinobatkan atau ditetapkan
penggantinya yang baru, maka Putra Mahkota akan secara langsung menjalankan
fungsi atau tugas raja sampai ia diangkat menjadi raja yang baru. Dalam urusan
kenegaraan Adipati Anom ini menempati urutan ketiga (sesudah raja dan patih),
akan tetapi di lingkungan kraton ia menduduki tempat kedua, yaitu sesudah raja.
Oleh karena itulah terdapat pembedaan yang tegas antara Kepatihan
(kediaman patih) dan Kadipaten atau Astana Pangeran (tempat kediaman
para pangeran). Patih adalah kepala para pegawai kerajaan (priyayi), sedangkan
Adipati Anom adalah kepala lingkungan kebangsawanan atau keningratan.
Pejabat birokrasi kerajaan yang sesungguhnya berada langsung di
bawah patih adalah para wedana atau nayaka. Sesuai dengan wilayah kerja
mereka masing-masing, jabatan wedana ini dikelompokkan menjadi dua golongan
yaitu Wedana Lebet (dalam) dan Wedana Jawi (luar). Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Paku Buwana
II gelar dan tugas para wedana di dalam kraton adalah sebagai berikut:
a.
Wedana
Keparak Kiwa, Raden Tumengung Ngurawan, adalah ahli dalam bidang keprajuritan,
kesusateraan Jawa dan Arab, ahli berbagai bahasa dan sekaligus sebagai
penterjemah.
b.
Wedana
Keparak Tengen, Raden Tumenggung Natawijaya, mempunyai keahlian membuat
senjata, melatih berperang, melatih prajurit mata-mata dan sebagainya.
c.
Wedana
Gedhomg Kiwa, Kyai Tumenggung Tirtawiguna, bertugas dalam bidang keuangan
(bendahara raja) dan ahli membuat pakaian prajurit.
d.
Wedana
Gedong Tengen, Kyai Tumengung Mangun Nagara, ahli dalam bidang masak-memasak
dan kesenian Jawa.
e.
Wedana
Sewu, Kyai Tumenggung Hanggawangsa dan Werdana Numbak Anyar, keduanya mempunyai
tugas menyediakan tenaga kerja wajib untuk kerajaan, mencari dan menyediakan
orang-orang cantik dan menyediakan orang-orang kuat untuk menjalankan pekerjaan
berat seperti menyelam dan sebagainya.
f.
Wedana
Bumi Kyai Tumengung Natayuda dan Wedana Bumija Kyai Tumenggung Mangkuyuda,
keduanya mempunyai keahlian dalam bidang pertanian.
Untuk wilayah Manca
Negara dan Pasisiran, terdapat jabatan Wedana Bupati yang menjadi kepala para
bupati. Mereka itu adalah Wedana Bupati Manca Negara Barat, Wedana Bupati Manca
Timur, Wedana Bupati Pasisiran Barat dan Wedana Bupati Pasisiran Timur. Para
bupati di kedua wilayah itu biasanya bergelar Tumenggung atau Raden
Arya. Mereka adalah orang-orang atau pejabat-pejabat yang ditunjuk dan
diangkat oleh pusat (raja) terutama berdasarkan pertimbangan kesetiaan mereka,
dan bukan berdasarkan kemampuan mereka. Tugas para bupati itu adalah
mengumpulkan pajak (upeti) yang harus dibayarkan pada waktu-waktu
tertentu, yaitu pada saat upacara “Grebeg”, sebagai bukti penghormatan dan
kesetiaan mereka kepada raja. Disamping itu mereka juga harus menyediakan
pancen (jatah) prajurit untuk membantu pemerintah pusat pada masa
perang.
Pada masa kerajaan
Mataram Islam yang agraris, kegiatan ekonomi sebagian besar masih
dilakukan dengan cara tukar-menukar, upeti yang terdiri dari hasil panen dan
tenaga kerja. Meskipun sudah ada organisasi atau lembaga keuangan di pusat
kerajaan, akan tetapi belum berfungsi sebagai alat perekonomian kerajaan
yang utama. Bagi raja kekayaan adalah alat yang ditimbun dan kadang-kadang
digunakan untuk membeli dukungan., sehingga tidak pernah dianggap sebagai alat
efisiensi dalam organisasi ekonomi kerajaan.
Sementara
itu dalam konsep kekuasaan Jawa, raja adalah pemilik tanah dengan kekuasaanya
yang mutlak. Tanah itu dibagi-bagikan kepada para pejabat birokrasi dan para
bangsawan sebagai tanah apanage, dan kemudian diserahkan kepada rakyat untuk
dikerjakan. Hasil panen dari tanah-tanah yang dikerjakan rakyat di pedesaan,
upeti atau penyerahan wajib lainya diserahkan oleh para kepala desa (petingi
atau bekel) kepada para atasanya yaitu para Demang. Para demang ini
kemudian menyerahkan lagi kepada para atasanya yaitu para Panji, yang
biasanya bergelar Tumenggung. Kepala dari para panji adalah Wedana yang
selanjutnya bertangung jawab secara langsung kepada Patih.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartodirdjo, Sartono. 1969. Struktur
Sosial dari Masyarakat radisonal dan Kolonial, dalam Lembaran
Sejarah. Yogyakarta: Seksi Penelitian Jurusan Sejarah UGM





